Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak sosial ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Ketersediaan air minum merupakan salah satu penentu peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang mana diharapkan dengan ketersediaan air minum dapat
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat, sehingga dapat terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, penyediaan sarana dan prasarana air minum menjadi salah satu kunci dalam pengembangan ekonomi wilayah.
Menilik dari permasalahan tumpang tindihnya program pengembangan sarana dan prasarana air minum yang terjadi di masa lampau, memberi suatu pemikiran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara sistemik.
Di sisi lain, kondisi geografis, topografis dan geologis dan juga aspek sumber daya manusia yang berbeda di setiap wilayah di Indonesia, menyebabkan ketersediaan air baku dan kondisi pelayanan air minum yang berbeda dapat memberikan implikasi penyelenggaraan SPAM yang berbeda untuk masing-masing wilayah.
Untuk itu dibutuhkan suatu konsep dasar yang kuat guna menjamin ketersediaan air minum bagi masyarakat sesuai dengan tipologi dan kondisi di daerah tersebut.
Rencana Induk dan Rencana Teknis Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan jawaban bagi dasar pengembangan air minum suatu wilayah.
Diharapkan, dengan adanya Rencana Induk Air Minum, dapat menjadi dasar tersusunnya suatu program pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum wilayah yang berkelanjutan (sustainable) dan terarah.
Selain itu dengan adanya rencana teknis pengembangan SPAM (DED) yang memenuhi syarat peraturan berlaku (Permen PU No. 18/2007), maka pengembangan SPAM di suatu lokasi/kawasan akan mendukung keberfungsian dan keberlanjutan yang sistematis.
Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kewajiban penyediaan Air Minum yang layak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum adalah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (pemerintah kabupaten/kota).
Namun terbatasnya sumber daya manusia di daerah menyebabkan Pemerintah Daerah masih membutuhkan bantuan pendanaan dan pembangunan dari Pemerintah guna peningkatan cakupan pelayanan air minum di wilayah administratif kabupaten maupun kota.
Berdasarkan komitmen bersama yang tertuang dalam nota kesepakatan antara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Kegiatan National Urban Wate Supply Project (NUWSP) nomor : HK.0201.DC/903 – 15/MOU/B2/2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk pengembangan pelayanan SPAM dengan target cakupan pelayanan sebanyak 1800 sambungan rumah.
Berkenaan dengan ulasan yang dikemukakan di atas, pada tahun anggaran 2022 ini melalui pendanaan rupiah murni dilakukan kegiatan tersebut diatas maka akan melakukan Pengadaan Sambungan Rumah.
CV Indotech Global, sebagai penyedia yang memenangkan tender, telah menjalankan amanah ini sebaik mungkin sehingga pengadaan sambungan rumah berjalan dengan baik tanpa kendala